Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Larangan Dalam Perkawinan Adat Batak Toba

5 Larangan Dalam Perkawinan Adat Batak Toba
Foto : Rumah Adat Batak Toba

Dalam perkawinan adat Batak Toba, khususnya kawula muda orang Batak Toba yang sudah waktunya mau menikah, ada aturan (ruhut-ruhut ni adat Batak) atau larangan yang wajib dipahami.

Berikut ini ada 5 larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba

1. Na Marpadan / Padan

Na marpadan / padan atau 2 marga yang memiliki hubungan perjanjian yang sudah ditetapkan oleh orangtua jaman dulu dari marga tertentu, dimana laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah karena marga laki-laki dan marga perempuan memiliki hubungan perjanjian. Inilah sebagian dari marga-marga Batak Toba yang memiliki hubungan perjanjian:
  1. Hutabarat & Silaban Sitio
  2. Simanullang & Panjaitan
  3. Sinambela & Panjaitan
  4. Sibuea & Panjaitan
  5. Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
  6. Sitorus Pane & Nababan
  7. Naibaho & Lumbantoruan
  8. Silalahi & Tampubolon
  9. Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
  10. Manalu & Banjarnahor
  11. Simanungkalit & Banjarnahor
  12. Simamora Debataraja & Manurung
  13. Simamora Debataraja & Lumban Gaol
  14. Nainggolan & Siregar
  15. Tampubolon & Sitompul
  16. Pangaribuan & Hutapea
  17. Purba & Lumban Batu
  18. Pasaribu & Damanik
  19. Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
  20. Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandiangan Suhutnihuta

2. Na Marito

Na marito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khususnya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan?" Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Silinduat” atau kembar laki-laki dan perempuan. Agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut harus dipisahkan dan dirahasiakan tentang keberadaan mereka, demi mengantisipasi agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.


3. Dua Pungu Saparihotan

Dua Pungu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya abang adik laki-laki tidak diperbolehkan memiliki istri yang kakak beradik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung tidak boleh memiliki mertua yang sama.


4. Pariban Na So Boi Olion

Bagi orang Batak, menikah dengan pariban adalah hal yang biasa dan impian bagi sebagian orang Batak karena adanya hubungan marga demi mempererat hubungan persaudaraan. Pariban adalah saudara sepupu. Seorang laki-laki, paribannya adalah anak perempuan dari paman (boru ni tulang). Dan sebaliknya seorang perempuan, paribannya adalah anak laki-laki dari bibi (anak ni namboru)

Tapi ada juga pariban yang tidak bisa saling menikah. Siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan adat Batak, ada dua jenis kategori Pariban Na So Boi Olion. 

Yang pertama adalah, misalnya ada 2 orang anak laki-laki bersaudara kandung dan memiliki pariban 5 orang anak perempuan bersaudara kandung dari seorang paman, maka yang dibenarkan yang bisa menikah paribannya adalah hanya 1 orang dari mereka, tidak bisa keduanya laki-laki tadi menikahi pariban-paribannya. Dan ini juga sudah termasuk melangar aturan nomor 3 tadi, Dua Pungu Saparihotan. 

Yang kedua adalah seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikah dengan pariban ni anak ni tulang. Atau seorang perempuan tidak diperbolehkan menikah dengan anak ni namboru ni pariban.


5. Marboru ni Namboru / Dioli Anak ni Tulang

Larangan berikutnya adalah seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikah dengan anak perempuan dari bibi (boru ni namboru). Dan sebaliknya, seorang perempuan tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dari paman (anak ni tulang).

Salam sehat dan semangat pagi..

Post a Comment for " 5 Larangan Dalam Perkawinan Adat Batak Toba"